NAEEM | Banda Aceh, 30 Agustus 2025 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.
Identitas DPO
Nama Lengkap : Nazar Maulana Bin Junaidi
Tempat Lahir : Aceh Besar
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun / 08 April 2006
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya, Kota Sabang Pekerjaan : Nelayan Pendidikan Terakhir : SD
Kasus Posisi
Berdasarkan fakta hukum, pada tanggal 01, 04, 05, 08, dan 14 September 2024, sekitar pukul 21.30 s/d 22.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya, Kota Sabang, serta di Hotel Cempaka, Gampong Kuta Ateuh, Kec. Sukakarya, Kota Sabang, terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025, diputuskan bahwa:1. Terdakwa Nazar Maulana Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.2. Menjatuhkan ’Uqubat Ta’zir penjara selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpurapura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas. Setelah itu terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).
Upaya Pencarian Sejak pelarian tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian. Pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim gabungan melakukan penyisiran di area perkebunan, hutan, dan rumah-rumah sekitar Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. Tim berusaha melakukan pengejaran, namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.
Kronologis Pengamanan
Mengingat upaya Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang melalui surat Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap DPO a.n. Nazar Maulana Bin Junaidi.
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Melalui informasi masyarakat, Tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh, perlawanan tersebut berhasil diredam. Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Penutup
Dengan keberhasilan penangkapan Nazar Maulana Bin Junaidi, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, demikian Siaran Pers Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, S.H.Jaksa Madya, Banda Aceh, 30 Agustus 2025.