Naeem.co.id -

Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala : Tetap Menjaga Integritas dan Profesionalitas Dalam Pilkada 2024

Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala : Tetap Menjaga Integritas dan Profesionalitas Dalam Pilkada 2024
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Nagan Raya – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Danda Runtala kembali menegaskan, dirinya akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu pada tahun 2024, sebagaimana yang diatur didalam perundang-undangan yang berlaku, yakni sebagaimana ketentuan pasal 76 huruf a dan huruf d peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan pasal 14 huruf a tentang peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Hal ini disampaikan Danda Runtala Sabtu, (07/09), kepada awak media sehubungan dengan adanya salah seorang Bakal Calon Bupati Nagan Raya, Jonniadi, SE, M,S,I., yang merupakan kerabatnya.

Menurut Danda Runtala, dalam rangka menjaga hal dapat menimbulkan konflik kepentingan didalam melaksanakan tugas dirinya telah membuat surat pernyataan dan mengumumkan kepada publik untuk diketahui oleh masyarakat Nagan Raya.

Adapun surat pengumuman ini berbunyi, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, kepentingan umum dan aksesibilitas. Dan berjanji untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dengan cara bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan didasari niat untuk semata-mata terselenggara nya Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dan juga bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan akan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan keputusan, atau dari keputusan yang diambil.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani 30 Agustus 2024 ini Danda Runtala juga berjanji bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.

“Iya pengumuman ini saya sampaikan secara tertulis dan juga didalam berbagai sosialisasi tahapan pilkada 2024, agar jangan sampai ada pandangan-pandangan negatif terhadap kinerja kami selaku komisioner KIP Nagan Raya, dan apabila saya melanggar ketentuan yang ada maka saya siap dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.tutup Danda Runtala. (T.Ridwan)