Naeem.co.id -

Managemen Kolaboratif dalam Rencana Pengelolaan Tahura Trumon

Managemen Kolaboratif dalam Rencana Pengelolaan Tahura Trumon
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Pertemuan membahas tindak lanjut Tahura Trumon pasca ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor SK. 171/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2023 tentang Perubahan Fungsi antar Fungsi Kawasan Hutan dari sebagian Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Hutan Raya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula lantai II sekdakab Aceh Selatan, dan di buka oleh Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma,S.STP mewakili Bupati Aceh Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

Pertemuan tersebut turut berhadir juga sejumlah Dinas/ Badan teknis terkait lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Selain itu, tampak juga hadir KPH VI, BKSDA, BPKH XVIII , BBTNGL, mitra kerjasama WCS, OIC dan LSM lokal yang sejak awal telah berpartisipasi aktif dan mendukung hadirnya sebuah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Taman Hutan Raya di Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam sambutannya Cut Syazalisma mengatakan bahwa “Tahura telah telah ditunjuk menteri atas permintaan pemerintah kabupaten aceh selatan dan pemerintah Provinsi Aceh. Karenanya kita perlu berkolaborasi untuk mewujudkan Tahura ini menjadi lebih baik, kalau bisa menjadi percontohan pengelolaannya di Indonesia”, ujar Sekda.

Sementara itu, Kepala BPKH XVIII Aceh, Toto Prabowo S. Hut, M.Si..menyambut baik atas hadirnya Tahura di Aceh Selatan, Kita berkomitmen untuk melakukan penataan batas kawasan agar semakin baik dalam Rencana Pengelolaannya.

Pada kesempatan yang sama, Gunawa Alza, S.Hut Kepala BKSDA Aceh, menyatakan kita terus mendukung Tahura Trumon yang telah ada dan CRU dengan gajahnya tetap kita pertahankan dalam Tahura sebagai salah satu daya tarik Tahura Trumon, ungkapnya.

Selanjutnya WCS (Wildlife Conservation Society) dan OIC (Orangutan Information Center) masih terus memberikan dukungan terhadap Tahura Trumon sampai dengan terwujudnya rencana pengelolaan.

Diketahui dalam FGD tersebut sebagai fasilitator T. Masrizar, S.Hut, M. Si (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan).

T. Masrizar menyatakan dalam Agenda tersebut mendapatkan beberapa kesimpulan penting berkaitan tindak lanjut dengan membentuk tim percepatan, merekrut tim ahli untuk penyusunan Rencana Pengelolaan 20 tahun dan membuat rancangan qanun pengelolaan Tahura, pungkas Kadis DLH.