NAEEM | Aceh Selatan – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa pada hari Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Keimigrasian (Rohingya) oleh Jaksa Penuntut Umum Yunasrul, S.H., Ardiansyah, S.H., M.H., dan Hary Vernanda Sirait, S.H., kepada Terdakwa AR, IL, FS dan RL.
Adapun tuntutan yang dibacakan terhadap Terdakwa AR dituntut 8 (Delapan) Tahun Penjara, Terdakwa IL dituntut 7 (Tujuh) Tahun Penjara, Terdakwa FS dituntut 7 (Tujuh) Tahun Penjara dan RL dituntut 7 (Tujuh) Tahun Penjara dan membayar denda masing-masing Terdakwa Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Daniel Saputra, S.H.,M.H.
Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intel juga menyampaikan bahwa Mereka mendapat tuntutan seperti itu akibat memasukkan warga negara asing, yaitu Etnis Rohingya ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kabupaten Aceh Selatan) tepatnya di Perairan Laut Labuhanhaji tanpa Dokumen yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Keimigrasian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana pencucian uang Jo. Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Keimigrasian Jo. Pasal 55 KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Selatan M.Alfryandi Hakim, S.H., dalam Siaran Pers pada hari ini, Rabu 13 Agustus 2025.