NAEEM | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan secara resmi membantah dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa sebanyak 144 unit kendaraan dinas milik pemkab senilai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya.

Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Khususnya Kepala Bidang Aset menyampaikan, pemerintah daerah telah melakukan pendataan secara menyeluruh serta pengecekan fisik secara langsung terhadap kendaraan roda empat yang dimaksud beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan mewakili Pemkab Aceh Selatan Dicky Ichwan, menyampaikan bahwa langkah proaktif telah diambil untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas itu tidak benar. Bapenda melalui Bidang Aset sudah merampungkan pendataan menyeluruh dan melakukan cek fisik kendaraan roda empat tersebut beberapa waktu lalu. Semua unit ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset kita,” ujarnya.
dalam keterangan resmidi Tapaktuan.

Lebih lanjut, Pemkab Aceh Selatan menyatakan akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh untuk menyelesaikan dinamika administratif ini secara transparan.

Secara terpisah, Inspektorat Aceh Selatan melalui Inspektur, Yusrizal menyampaikan bahwa hal tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak BPK mengenai dimana dan kepada siapa saja aset kendaraan roda 4 tersebut berada, sehingga semua nya sudah terdata dengan baik.

Klarifikasi ini juga diperkuat dengan pencapaian prestisius Pemkab Aceh Selatan yang baru sajamenerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari BPK RI atas Laporan Keuangan PemerintahDaerah (LKPD).

“Logikanya, Pemkab Aceh Selatan baru saja menerimapredikat WTP tertanggal 25 Juni 2026 yang lalu. Salah satu variabel paling krusial dan ketat dalam penilaian WTP adalah tertibnya administrasi dan pelaporan aset, termasuk kendaraan roda empat,” ujarnya.

“Tentu akan sangat kontradiktif jika Pemkab mendapat WTP sementara ada aset belasan miliar yang tidak jelas keberadaannya. Penghargaan WTP ini adalah bukti otentik bahwa pengelolaan aset kita dinilai patuh dan tertib oleh auditor negara,” tambahnya.

Pemkab Aceh Selatan mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak mudah terprovokasi.

“Pemkab berkomitmen penuh untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersihdemi kemajuan Aceh Selatan,” pungkasnya.

Kontak Media : Kadis Kominsa / Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.