Oleh: Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)

NAEEM | Selangor Malaysia – Penemuan permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Setia Alam, Malaysia, pada Jumat malam, 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 waktu setempat, seharusnya tidak lagi dibaca sebagai peristiwa biasa dalam konteks pelanggaran keimigrasian.

Sebanyak 356 orang diperiksa dan 214 orang diamankan. Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, India, Bangladesh, Pakistan, hingga Myanmar. Komposisi ini secara terang menunjukkan bahwa fenomena tersebut memiliki karakter lintas negara yang kuat dan tidak mungkin berdiri tanpa adanya sistem yang mengaturnya.

Dalam pandangan praktisi hukum, Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H., terdapat indikasi kuat bahwa para pekerja migran tersebut bukanlah aktor utama, melainkan bagian dari rantai distribusi tenaga kerja ilegal yang lebih besar.

“Pola permukiman seperti ini hampir mustahil terjadi secara spontan. Ada indikasi keterlibatan pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, bahkan mengambil keuntungan dari kondisi para pekerja migran yang rentan,” ujar Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa jika ditelusuri secara mendalam, fenomena ini berpotensi mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja, bahkan tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bentuk yang terselubung.

Namun demikian, dalam praktiknya, penegakan hukum kerap kali hanya menyasar pihak yang berada di lapisan paling bawah.

Menurut Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H., pendekatan semacam ini berisiko besar tidak menyentuh akar persoalan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada para pekerja. Justru yang harus dibongkar adalah siapa yang mengatur, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang diuntungkan dari sistem ini,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi, terutama terhadap para pekerja migran yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan berada dalam posisi rentan.

Ia juga menyoroti bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama yang tidak dapat diabaikan. Keterbatasan lapangan kerja di negara asal sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangun jaringan tenaga kerja ilegal lintas negara.

Oleh karena itu, Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H. mendorong adanya langkah tegas dan terkoordinasi antara pemerintah Malaysia, Indonesia, serta negara-negara asal lainnya dalam mengungkap kemungkinan adanya jaringan besar di balik fenomena ini.

Tanpa pembongkaran terhadap aktor utama, penanganan kasus seperti ini hanya akan menjadi rutinitas penindakan tanpa solusi jangka panjang.

“Jika yang ditindak hanya yang lemah, sementara yang mengendalikan sistem tetap bebas, maka hukum kehilangan makna keadilannya,” tutup Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H.