Naeem.co.id -

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Banda Aceh – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memfasilitasi audiensi penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin, 11 Mei 2026 tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah, M. M.

Audiensi itu turut dihadiri anggota DPR RI Komisi III Dr. H. Muhammad Nasir Jamil,S.Ag., M.Si, anggota DPD RI H. Sudirman, S. Sos atau dikenal Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S. H.I., M. Si, PJU Polda Aceh, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S. I. K, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, perwakilan PT Bumi Flora, serikat tani, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Aceh mengatakan bahwa seluruh pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan masing-masing terkait persoalan perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan kelompok tani di Aceh Timur.

“Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, kami dari pihak kepolisian mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait dalam audiensi tersebut merupakan bentuk keseriusan bersama dalam mencari jalan keluar yang adil dan kondusif bagi semua pihak.

“Semoga tahap demi tahap masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin guyub, aman, nyaman, dan tenteram,” katanya.

Terkait adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, Andre menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada kelompok tani atau serikat tani untuk menyampaikan laporan resmi kepada Polda Aceh agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini seluruh pihak masih dalam tahap menyampaikan aspirasi dan diminta untuk sama-sama menahan diri demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh, sama-sama warga Aceh Timur,” ujarnya.

Andre menambahkan, pihak PT Bumi Flora menginginkan aktivitas perkebunan tetap berjalan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekitar. Sementara itu, pihak serikat tani mengklaim adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU yang akan dilaporkan secara resmi kepada Polda Aceh.

“Semua informasi dari teman-teman serikat tani nantinya akan kita dalami. Karena saat ini baru sebatas informasi dan akan dibuat laporan pengaduannya,” pungkas Dirreskrimum Polda Aceh.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa persoalan PT Bumi Flora merupakan masalah yang telah berlangsung cukup lama dan terjadi sejak masa pemerintahan bupati-bupati sebelumnya.

“Persoalan ini sudah menahun dan belum terselesaikan. Kedua belah pihak juga sama-sama ingin mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus berupaya mencari akar persoalan, termasuk terkait titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan legalitas menjadi aspek penting dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Pemerintah daerah, katanya, membuka ruang kepada masyarakat untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atau legalitas lahan guna dicarikan solusi bersama.

“Kita tentu ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Karena kalau ini tidak bisa dijaga, investor lain juga akan ragu menanamkan investasinya di daerah kita,” kata Iskandar.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat melarang aktivitas perusahaan selama PT Bumi Flora masih memiliki legalitas HGU yang sah dan dikeluarkan pemerintah.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai agar persoalan ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih besar di masa mendatang,” tutupnya. (Ry)