Naeem.co.id -

Polres Aceh Selatan Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Polres Aceh Selatan Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Polres Aceh Selatan mengajak semua lapisan masyarakat di wilayah hukumnya untuk ikut aktif mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Hal ini disampaikan mengingat saat ini diprediksi musim kemarau,” ucap Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., kepada media ini, Senin 7 Juli 2025.

Masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, dengan tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ujarnya.

Sebut Kapolres, membuka lahan dengan cara membakar selain merusak ekosistem, juga dapat dipidana karena melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Oleh karena itu, masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, ucap AKBP T. Ricki Fadlianshah.