NAEEM | Kota Jambi – Kepolisian Resort Kota Jambi melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus penyeludupan benur lobster. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter, Humas Polresta Jambi, Pihak Karantina dan pihak terkait lainnya.
Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan informasi dari masyakarat bahwa akan ada penyeludupan benur lobster dan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2026 pukul 22.00 wib.
Tim berhasil mencegat sebelum gapura batas muaro jambi dan kecamatan danau teluk Kota jambi. Benih tersebut dari Lampung yang akan di bawa ke Pekan Baru. Adapun inisial dua orang yang diamankan sopir OM dan AS kondektur.
Penangkapan pada hari senin tanggal 1 juni 2006 pukul 22 wib pada saat personil peserta jambi melaksanakan patroli di jalan lintas sumatera dekat batas kota jambi mau jambi ada mencurigai satu unit mobil minibus mercu toyota innova terpasang nopol BH 1475 fe dan setelah diberhentikan ternyata bermuatan 10 kotak styrofoam berisikan benih lobster yang dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku membawa mobil secara bergantian atas perintah JSM dan telah disiapkan nopol palsu yang digunakan setiap melintas ditiap daerah.
Nopol yang digunakan pelaku adalah:
BE 1253 EL (Asli )
BE 1763 YJ
BG 1489 AAL
BH 1475 VE
BM 1032 ZO
Menurut keterangan pelaku bahwa para pelaku diberi upah Rp 3 juta rupiah.
Didalam mobil tersebut berhasil diamankan BB 10 kotak Styrofoam berisikan benur lobster jenis pasir 47.872 ekor, dan turut diamankan juga Mobil Inova warna putih serta 1 bh handphone.
Atas perbuatan pelaku kerugian negara ditaksir jika di rupiahkan satu ekor sebesar Rp. 150.000 X 47.872 = 7.180.800.000.
Perkara ini pelaku melakukan Perkara setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan pembudidayaan pengangkutan pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan.
Pelaku dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 20 huruf c , d UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 milyar, dan kasus ini masih terus pengembangan, dan barang bukti akan kita lepas di Sumatera Barat sesuai ketentuan berlaku, ungkap Kasat.