Oleh: Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana

NAEEM | Pemberlakuan RKUHP dan RKUHAP yang direncanakan efektif mulai Januari 2026 merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Namun, reformasi hukum tidak cukup dimaknai sebagai pembaruan norma dan prosedur semata. Substansi yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana sistem peradilan pidana memastikan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara. Dalam konteks inilah, peran advokat menjadi faktor penentu.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut prinsip Rechtsstaat, yakni negara yang membatasi kekuasaan melalui hukum, menjamin prosedur yang adil, serta menghormati hak asasi manusia. Kebalikannya adalah Machtsstaat, ketika hukum justru menjadi alat legitimasi kekuasaan dan kontrol terhadap negara melemah. Batas antara keduanya kerap ditentukan oleh seberapa kuat peran pembela Advokat dalam sistem peradilan pidana.

RKUHAP sebagai hukum pidana formil memegang posisi strategis karena mengatur cara negara menggunakan kewenangannya terhadap seseorang yang berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu, keberhasilan RKUHAP tidak dapat diukur semata dari efektivitas penindakan, melainkan dari sejauh mana prinsip due process of law benar-benar dijamin melalui mekanisme pembelaan yang efektif.

Dalam sistem peradilan pidana modern, Advokat tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap prosedural. Advokat merupakan representasi hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil, sekaligus instrumen kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Tanpa advokat yang kuat dan independen, negara hukum berisiko bergeser menuju praktik Machtsstaat.

RKUHAP 2026 membawa arah pembaruan yang secara konseptual memperkuat peran advokat, khususnya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal penyelidikan dan penyidikan. Tahap awal ini merupakan fase paling rawan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Kehadiran advokat sejak awal bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan dalam batas-batas hukum.

Selain itu, advokat memiliki peran penting dalam mengawasi tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam kerangka Rechtsstaat, setiap tindakan koersif negara harus dapat diuji secara hukum, baik dari aspek dasar kewenangan, prosedur, maupun proporsionalitas. Tanpa pengawasan advokat, upaya paksa berpotensi berubah menjadi instrumen represif yang mencerminkan karakter Machtsstaat.

Penguatan hak akses advokat terhadap berkas dan informasi perkara juga menjadi elemen penting dalam RKUHAP 2026. Keterbukaan informasi ini tidak hanya berkaitan dengan efektivitas pembelaan, tetapi juga menjamin prinsip equality before the law. Ketimpangan akses informasi antara penuntut umum dan advokat akan selalu melahirkan ketidakadilan prosedural.

Lebih jauh, perlindungan terhadap imunitas profesi advokat merupakan prasyarat mutlak bagi pembelaan yang independen. Advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik harus dilindungi dari kriminalisasi, intimidasi, dan intervensi. Negara hukum tidak akan pernah tumbuh dari sistem peradilan pidana yang membungkam pembelanya.

Pada akhirnya, rekonstruksi peran advokat dalam RKUHAP 2026 merupakan upaya menjaga keadilan substantif. Advokat bukan penghambat penegakan hukum, melainkan penjamin agar hukum ditegakkan secara adil, manusiawi, dan beradab.

Pemberlakuan RKUHP dan RKUHAP pada Januari 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran advokat sebagai penjaga due process of law. Kuat atau lemahnya advokat dalam sistem peradilan pidana akan menentukan apakah Indonesia tetap konsisten sebagai Rechtsstaat, atau perlahan bergeser menuju praktik Machtsstaat yang bertentangan dengan cita-cita konstitusi.