Naeem.co.id -

Satresnarkoba Polres Kuningan Tangkap Warga Bekasi Pengedar Sabu dan Ekstasi kini di sel

Satresnarkoba Polres Kuningan Tangkap Warga Bekasi Pengedar Sabu dan Ekstasi kini di sel
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Kuningan – Jajaran Satresnarkoba tangkap satu orang warga Sukadana Sukatani kabupaten Bekasi . Pengedar Sabu sabu dan Ekstasi Kini di sel.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kramatamukya yang tepatnya di desa Cikaso Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu sabu seberat tiga puluh tiga koma dua belas gram dan 46 butir ekstasi dengan berat dua belas koma tujuh gram Jumat 24 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumahnya di wilayah Cikaso juga di simpen di atas kamar mandi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial B.HA padi hari warga Sukadana kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo SH MH , di dampingi KBO juga jajaran Satresnarkoba juga Kasi Humas Ak Mugi menjelaskan bahwa satu tersangka warga Bekasi sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.

“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Kuningan ” kata Kasat Narkoba saat jumpa Pers.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi dan sabu diperoleh dari seorang pemasok. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan narkotika di dalam atas kamar mandi . kemudian menjualnya secara bertahap kepada pembeli Sistem tempel .

“Kami menemukan barang bukti berupa sabu sabu tiga puluh tiga koma dua belas gram . butir pil ekstasi seberat dua belas koma tujuh gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, untuk penangkapan pun di Wilayah Kramatmulya ” jelas kasat .

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kasat narkoba .
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di penjara maksimal 6 tahun atau 20 tahun penjara.
( Gusbur )