NAEEM | Aceh Barat – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang diduga terkait pelaku judi slot dare, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat, pada Jum’at (26/04/2024)
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandi SH pada Kasie Humas mengatakan Tiga pelaku yang kita tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi Slot Daring Slot.
Ada pun tiga orang pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HD (21 tahun) dan ZF (26 tahun) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap MR (23 tahun) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dari pelaku ketiga, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa hasil transaksi Judi Online/ slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.
Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan pelaku ketiga juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot berani, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.
Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot berani karena terkait ekonomi.
Dalam kasus ini, pelaku ketiga yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melintas Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Iptu Fachmi Suciandy.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi berani, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.
“Judi Daring ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” demikian AKBP Andi Kirana, S.I.K, MH. []