NAEEM | ABDYA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN di Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (4/8/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si. bersama Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan ULT P4GN di Kabupaten Abdya merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan permasalahan narkotika di daerah.

Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga telah berdampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, keamanan, perekonomian, serta masa depan generasi muda.

“Penanganan narkotika tidak cukup hanya dengan upaya pemberantasan. Kita harus memperkuat pencegahan, edukasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, serta akses terhadap layanan rehabilitasi,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, keberadaan ULT P4GN di Abdya diharapkan dapat memberikan akses layanan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika, konsultasi, deteksi dini, hingga layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

“Melalui ULT P4GN ini, kita ingin masyarakat Abdya memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan layanan P4GN. Bagi masyarakat yang sudah terpapar narkotika, kita berikan kesempatan untuk mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga menyampaikan pentingnya dukungan Pemerintah Provinsi Aceh dalam memperkuat ketersediaan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Aceh.

Dedy berharap *Pemerintah Provinsi Aceh dapat memfasilitasi terbangunnya lembaga rehabilitasi yang representatif di wilayah Aceh, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi tidak harus menghadapi kendala jarak dan biaya untuk mendapatkan pertolongan.*

“Kita sangat membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk dapat memfasilitasi terbangunnya lembaga rehabilitasi di Aceh. Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi sangat besar, sementara akses layanan yang tersedia masih terbatas,” ungkapnya.

Menurut Dedy, salah satu tantangan yang dihadapi dalam penanganan penyalahguna narkotika di Aceh adalah keterbatasan akses terhadap layanan rehabilitasi, terutama karena sebagian layanan harus diakses di luar Provinsi Aceh.

“Kondisi ini tentunya menjadi tantangan bagi masyarakat. Penyalahguna yang sebenarnya membutuhkan pertolongan rehabilitasi terkadang terkendala karena layanan berada di luar Aceh. Jarak, biaya, serta keterbatasan dukungan keluarga dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk mendapatkan layanan,” ujarnya.

Karena itu, keberadaan lembaga rehabilitasi di dalam Provinsi Aceh dinilai sangat penting sebagai bagian dari sistem penanganan narkotika yang komprehensif.

“Harapan kita, masyarakat Aceh yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan yang mudah dijangkau, berkualitas dan berkesinambungan tanpa harus keluar dari Aceh. Ini bukan hanya untuk membantu penyalahguna, tetapi juga menyelamatkan keluarga dan masa depan generasi kita,” tegas Dedy.

Dedy berharap penandatanganan MoU hari ini segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret sehingga ULT P4GN dapat segera menjalankan kegiatan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap melalui keberadaan ULT P4GN, semakin banyak masyarakat mendapatkan edukasi mengenai bahaya narkotika, semakin mudah akses rehabilitasi bagi penyalahguna, semakin kuat partisipasi masyarakat dalam P4GN, serta pada akhirnya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya dapat ditekan dan terus diturunkan.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menegaskan bahwa komitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah lama menjadi salah satu prioritas dalam masa kepemimpinannya.

“Komitmen kita untuk memberantas narkoba sudah sejak lama menjadi prioritas dalam masa kepemimpinan saya. Karena itu, pembentukan ULT P4GN ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat langkah-langkah yang selama ini sudah dilakukan,” ujar Safaruddin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Abdya siap memberikan dukungan terhadap keberadaan ULT P4GN agar dapat menjalankan fungsi pelayanan secara optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan P4GN secara terpadu, meningkatkan akses layanan kepada masyarakat, serta membangun sinergi berkelanjutan guna menekan penyalahgunaan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya.

*HUMAS BNNP ACEH*

FRIC